Pertama Hukum Mencium Tangan
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah (Wafat: 1420H) mengatakan:
و أما تقبيل اليد ، ففي الباب أحاديث و آثار كثيرة ، يدل مجموعها على ثبوت ذلك
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فنرى جواز تقبيل يد العالم إذا توفرت الشروط
الآتية :
1 - أن لا يتخذ عادة بحيث يتطبع العالم على مد يده إلى تلامذته ، و يتطبع هؤلاء
على التبرك بذلك ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم و إن قبلت يده فإنما كان ذلك
على الندرة ، و ما كان كذلك فلا يجوز أن يجعل سنة مستمرة ، كما هو معلوم من
القواعد الفقهية .
2 - أن لا يدعو ذلك إلى تكبر العالم على غيره ، و رؤيته لنفسه ، كما هو الواقع
مع بعض المشايخ اليوم .
3 - أن لا يؤدي ذلك إلى تعطيل سنة معلومة ، كسنة المصافحة ، فإنها مشروعة بفعله
صلى الله عليه وسلم و قوله ، و هي سبب تساقط ذنوب المتصافحين كما روي في غير ما حديث واحد ، فلا يجوز إلغاؤها من أجل أمر ، أحسن أحواله أنه جائز .
“Berkaitan mencium tangan; dalam soal ini terdapat banyak hadis dan atsar dari kalangan salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahawa hadis tersebut sahih dari Nabi. Oleh sebab itu, kami berpendapat dibolehkan mencium tangan seorang ulama (yang ahli sunnah, bukan ahli bid’ah – pent.) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.
1. Perbuatan mencium tangan tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga ulama tertentu terbiasa menghulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Demikian juga para murid terbiasa mengambil barakah dengan mencium tangan gurunya. Ini kerana Nabi sendiri jarang sekali tangannya dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus-menerus sebagaimana kita ketahui dalam perbahasan kaedah-kaedah fiqh.
2. Perbuatan mencium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan merasa lebih baik daripada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat berbanding yang lain.
3. Perbuatan mencium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui seperti sunnah bersalaman. Bersalam atau berjabat tangan adalah satu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Bersalaman tangan adalah salah satu sebab gugurnya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadis. Oleh itu, tidak sepatutnya sunnah berjabat tangan ini ditinggalkan kerana mengejar suatu amalan yang hanya berstatus mubah (dibolehkan).” (Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah 1/159, Kyky Hasan Ma'ariefktabah Syamilah)
[Kedua] Membongkokkan atau menundukkan badan sebagai penghormatan
Hadis daripada Anas B. Malik radhiyallahu ‘anhu, Kami bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِي بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ لَا قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لَا وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
“Wahai Rasulullah, adakah sebahagian kami boleh membongkokkan (atau menundukkan) badan kepada sebahagian yang lain (yang ditemui)?” Rasulullah bersabda, “Tidak boleh.” Kami bertanya lagi, “Adakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?” Beliau bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaklah kalian saling bersalaman.” (Sunan Ibnu Majah, no. 3692. Dinilai hasan oleh al-Albani)
Anas B. Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ نَعَمْ
“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, adakah kami boleh saling menundukkan (atau membongkokkan) badan apabila salah seorang dari kami bertemu dengan saudaranya atau sahabatnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki tersebut bertanya lagi, “Adakah boleh mendakapnya (memeluknya) dan menciumnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki itu bertanya lagi, “Adakah boleh mengambil tangannya dan bersalaman dengannya?” Rasulullah menjawab, “Ya.”.” (Sunan at-Tirmidzi, no. 2728. Dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani)
Imam al-Qurthubi rahimahullah (Wafat: 671H) berkara:
وَرَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ: قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِي بَعْضُنَا إِلَى بَعْضٍ إِذَا الْتَقَيْنَا؟ قَالَ:" لَا"، قُلْنَا: أَفَيَعْتَنِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا؟ قَالَ" لَا". قُلْنَا: أَفَيُصَافِحُ بَعْضُنَا بَعْضًا؟ قَالَ" نَعَمْ"
Diriwayatkan daripada Anas B. Malik, beliau berkata, “Kami bertanya:
“Wahai Rasulullah bolehkah kami saling membongkokkan (menundukkan) badan apabila kami bertemu?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Anas bertanya, “Untuk saling berpelukan di antara satu dengan lain?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Anas bertanya lagi, “Dengan saling bersalaman di antara satu dengan yang lain?” Rasulullah menjawab, “Ya.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/265)
Imam al-Qurthubi mengatakan:
وَإِذَا سَلَّمَ فَإِنَّهُ لَا يَنْحَنِي، وَلَا أَنْ يُقَبِّلَ مَعَ السَّلَامِ يَدَهُ، وَلِأَنَّ الِانْحِنَاءَ عَلَى مَعْنَى التَّوَاضُعِ لَا يَنْبَغِي إِلَّا لِلَّهِ. وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ فَإِنَّهُ مِنْ فِعْلِ الْأَعَاجِمِ، وَلَا يُتَّبَعُونَ عَلَى أَفْعَالِهِمُ الَّتِي أَحْدَثُوهَا تَعْظِيمًا مِنْهُمْ لِكُبَرَائِهِمْ
“Tidak boleh bersalaman (atau menghulur tangan) diiringi dengan membongkokkan badan dan mencium tangan. Membongkokkan badan dalam maksud atau tujuan kerendahan hati hanya boleh ditujukan kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala). Adapun mencium tangan, itu adalah perbuatan orang-orang ajam (selain ‘Arab) yang dilakukan dengan maksud memuliakan orang-orang tuanya.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/266)
Makanala Syaikh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah, tentang perbuatan mencium tangan (tanpa menundukkan kepala), beliau mengatakan (secara ringkas):
Dibolehkan mencium tangan dari kalangan ulama (orang-orang soleh dan berilmu) dengan beberapa syarat. (Ulama yang dimaksudkan adalah ulama Ahlu Sunnah wal-Jama’ah). [Pertama] Antaranya tidak dijadikan sebagai kebiasaan, kerana para sahabat Nabi sendiri tidak biasa mencium tangan Nabi. Dan orang yang dicium tangannya tersebut tidak menghulurkan tangannya supaya dicium.
[Kedua] Tidak menjadikan orang yang dicium tangannya tersebut riya’, sombong, dan merasa lebih baik dari yang lain.
[Ketiga] Tidak menghilangkan sunnah bersalaman tangan sebagaimana biasa yang dianjurkan oleh Sunnah Rasulullah. (Rujuk Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, 1/159)
Adapun perbuatan saling berpelukan (berdakapan) dibenarkan apabila pulang dari musafir atau setelah lama tidak bertemu. Tetapi jika menjadikan ianya sebagai kebiasaan (selain dari ketika balik safar), maka tidak dibolehkan (makruh). Ini sebagaimana diriwayatkan dari amalan para sahabat Nabi.
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، و إذا قدموا من سفر تعانقوا
“Bahawasanya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila bertemu mereka saling bersalaman, dan apabila pulang dari safar (bermusafir), mereka saling berpelukan.” (Majma’ az-Zawa’id, 8/75. Kata al-Haitsami, “Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath dan para perawinya adalah perawi kitab ash-Shahih.” Dinilai sahih oleh al-Albani)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu kemudian saling bersalaman melainkan dosa keduanya akan diampunkan (oleh Allah) sebelum ia berpisah.” (Musnad Ahmad, no. 18547. Sunan Abu Daud, no. 5212. Sunan at-Tirmidzi, no. 2727. Sunan Ibnu Majah, no. 3693. Dinilai sahih oleh al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth).
KUMPULAN MAKALAH
Selasa, 15 Oktober 2013
Kamis, 03 Januari 2013
PENETAPAN TUJUAN AUDIT
“PENETAPAN
TUJUAN AUDIT”
Tugas Kelompok Dalam Matakuliah Auditin (pemeriksaan
Lapron)
Semester VI (Enam) Program Jurusan Strata Satu
(Ekonomi Perbankan Syariah Islam)
Tahun akademik 2011/2012
Oleh
SUPRIADI
09.0625.0010
Dosen pembimbing
RINI SE, AK
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
STAI DDI POLMAN
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT. Dengan rahmat-Nya sempurnalah yang baik, dengan karunia-Nya
turunlah segala kebaikan dan dengan taufik-Nya tercapailah segala tujuan. Bagi
Allah juga segala puji sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh apa saja yang
dikehendaki-Nya.
Shalawat
dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw sebagai pendidik dan
pembawa petunjuk bagi manusia dan sebagai hujjah atas semua manusia untuk
menyempurnakan akhlak mulia, untuk mengeluarkan dunia dari kegelapan menuju
cahaya dan menunjukkan mereka ke jalan Allah yang lurus. Semoga shalawat dan
salam juga terlimpahkan kepada keluarga Nabi saw, para sahabatnya dan orang
yang mengikutinya dengan baik sampai Hari Pembalasan. Dan semoga apa yang kami
tulis dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi orang yang membacanya walaupun
dalam makalah ini masih kurang sempurna.
Polewali, April,
2012
SUPRIADI
ii
|
DAFTAR ISI
Sampul Depan….. ……………... i
Kata Pengantat ……………... ii
Daftar Isi…. ……………... iii
BAB I : Pendahuluan…. ……………... iv
A.
Latar
Belakan… ……………... iv
B.
Rumusan
Masalah… ……………... iv
BAB II : Pembahasan ……………... 1
1.
Penetapan
Tujuan Auditing ……………... 1
A.
Tujuan
Audit Umum …………….... 1
B.
Tujuan
Audit Khusus …………….... 5
BAB III :
Penutup ……………...
7
A.
Kesimpulan ……………... 7
B.
Saran ……………... 7
Daftar Pustaka… ……………... 8
iii
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakan
Prosedur audit dalam pekerjaan
lapangan disusun berdasarkan tujuan audit yang hendak dicapai. Dalam hal ini,
tujuan audit yang dimaksud dirancang untuk menentukan apakah tujuan operasi
tertentu (yang ditetapkan oleh manajemen) dapat dicapai atau tidak. Tujuan
audit harus bersifat khusus untuk setiap langkah yang dilakukan auditor dan
dijabarkan dalam bentuk prosedur audit untuk mencapainya.
Penetapan tujuan audit dan prosedur
audit merupakan unsur utama sebuah program audit, oleh karena itu keberhasilan
pekerjaan lapangan dalam mengumpulkan bukti audit bergantung kepada baik
buruknya sebuah program audit yang digunakan. Hal tersebut dapat dipahami
mengingat suatu program audit pada dasarnya merupakan abstraksi dari
perencanaan audit yang berisi rencana langkah kerja sistematis untuk memperoleh
bukti audit yang diperlukan dalam pencapaian tujuan audit.
Guna mengarahkan pekerjaan audit di
lapangan, program audit berperan sebagai pedoman pelaksanaan audit sekaligus
merupakan alat pengendalian agar pekerjaan audit secara keseluruhan berjalan
sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Permasalahan umum yang
dihadapi oleh auditor internal adalah bagaimana menyusun dan mengembangkan
program audit yang baik ?
B. Rumusan Masalah
Karna Begitu Luasnya Pembahasan
tengtang Penetapan Tujuan Auditing maka
Kami Pemakalah Hanya akan membahas beberapa Poin saja Diantanya :
A.
Tujuan
Auditing Umum
B.
Tujuan
Auditing Kusus
iv
|
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tujuan AuditUmum
Tujuan
umum audit adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk mencapai tujuan ini, auditor perlu
menghimpun bukti kompoten yang cukup, auditor perlu mengindentifikasikan bukti
apa yang dapat dihimpun dan bagaimana cara menghimpun bukti tersebut.
Tujuan audit spesifiq di tentukan
berdasar asersi-asersi yang dibuat oleh manajemen yang tercantum dalam laporan
keuangan. Laporan keuangan meliputi asersi-asersi menajemen baik yang bersifat
eksplisit. Asersi-asersi dapat diklasifikasikan
sebagai berikut.
1.
Keberadaan atau keterjadian (existence
or occurrence)
2.
Kelengkapan (completeness)
3.
Hak dan kewajiban (rights and
obligation)
4.
Penilaian (valuation) atau
alokasi
5.
Penyajian dan pengungkapan (presentation
and disclosure)
6.
Ketetapan administrasi ( clerical
Accuracy )
1.
Keberadaan
atau keterjadian (existence or occurrence)
Asersi tengtang keberadaan atau
keterjadian berhubungan dengan apakah aktiva atau utang benar terjadi selama
periode tertentu.
2.
Kelengkapan
(completeness)
Asersi kelengkapan berhubungan
dengan apakah semua transaksi dan akun rekening yang semestinya disajikan dalam laporan keuangan telah
tercantumkan. Menejemen membuat asersi bahwa seluruh pembelian barang dan jasa
di catat dan di cantumkan dalam laporan keuangan dan menejemen membuat asersi
bahwa utang usaha di neraca telah mencangkup semua kewajiban perusahaan kepada pemasok.
3.
Hak
dan kewajiban (rights and obligation)
1
|
1. Apakah
aktiva yang tercantum dalam laporan keuangan benar-benar merupakan hak
perusahaan pada tanggal tertentu.
2. Apakah
utang yang tercantum dalam laporan keungan benar-benar merupakan kewajiban
perusahaan pada tanggal tertentu.
Dalam
hal ini manajemen membat asersi bahwa jumlah sewa guna usaha yang
dikapitalisasi di neraca mencerminkan nilai perolehan hak perusahaan atas kekayaan
yang disewa guna-ushakan, dan utang sewa guna usaha yang bersangkutan
mencerminkan suatu kewajiban perusahaan
Asersi hak dan kewajiban mempunyai
hunbungan yang sangat erat dengan asersi keberadaan atau keterjadian. Keeratan
hunbungan ini mengakibatkan salah satu kantor akuntan public besar di
Indonesia, yang bersipat dengan suatu kantor akuntan public asing dari amerika
serikat yang menganggap keduanya adalah satu dan menamakannya sebagai asersi genuine
4.
Penilaian
Atau Pengalokasian (valuation or allocation)
Asersi
tengtang penilaian atau pengalokasian berhubungan dengan apakah komponen –
komponen aktiva, utang, pendapatan dan biaya sudah dimasukkan dalam laporan
keuangan pada jumlah yang semestinya. Contoh manajemen membuat asersi bahwa
aktiva tetap dicatat berdasarkan harga perolehanya dan perolehan yang semacam
itu secara sistematik dialokasikan
kedalam periode-periode akuntansi yang semestinya, dan manajemen membuat asersi
bahwa piutang usaha yang tercantum di neraca dinyatakan berdasarkan nilai
bersih yang dapat direalisasikan.
3
|
5.
Penyajian
dan Pengungkapan (presentation and disclosure)
Asersi tengtang penyajian dan
pengungkapan berhubungan dengan apakah komponen – komponen tertentu dalam
laporan keuangan sudah diklasifikasikan, dijelaskan dan diungkapkan secara semestinya. Pelaopran komponen laporan
keuagan pada jumlah yang semestinya mengandung arti bahwa jumlahnya sudah
ditentukan dengan menggunakan metode perlakuan akuntansi bedasar prinsip akuntansi
yang berlaku umum, dan bebas dari kesalahan matematikal.
Misalnya menejemen membuat asersi
bahwa kewajiban-kewajiban yang diklasifikasikansebagai utang jangka panjang di
neraca tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun, dan menajemen membuat
asersi bahwa jumlah yang disajikan sebagai pos luar biasa dalam laporan rugi
laba dikalsifikasikan dan diungkafkan semestinya.
Asersi penyajian tidak hanya
menyangkut penyajian dan pengungkapan dalam neraca, atau laporan rugi laba.
Asersi ini juga menyangkut pengungkapan lainnya, termasuk catatan atas laporan
keuangan. Disamping itu kelima asersi tersebut
sebagai mana yang tercantum dalam SA 326, masih ada satu jenis asersi
lagi yaitu asersi ketetapan administrasi/klerikal.
6.
Kecepatan
administrasi (Clerical Accuracy)
4
|
Prosedur auditing meliputi studi dan
evaluasi terhadap struktur pengendalian internal klien termasuk system
akuntansi. Auditor, melalui pemahaman struktur pengendalian internal, dapat
menentukan apakah system akuntansi sudah benar-benar dilaksanakan oleh semua
pihak sebagaimana mestinya, dan apakah system akuntansi tersebut dapat
menghasilkan catatan akuntansi yang palid.
B. Tujuan Audit Spesifiq
Audit
khusus
Audit dengan ruang lingkup
pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kepada tertentu. Dengan kata lain, audit
hanya dilakukan terhadap beberapa trangsksi tertentu saja. Brikut ini diberikan
contoh audit spesifiq untuk akun persediaan agar dapat lebih memahami
asersi-asersi yang telah dikemukakan.
1. Asersi keberadaan dan keterjadian
Tujuan audit spesifiq :
a.
Persedian yang di cantumkan dalam neraca. Secara fisik ada
b.
Persediaan merupakan unsur yang
disimpan untuk dijual dan digunakan dalam operasi normal perusahaan
2. Asersi kelengkapan
Tujuan Audit spesfiq :
a.
Persedian meliputi semua produk
jadi, bahan baku dan penolong, dan bahan habis pakai yang dimiliki perusahaan.
b.
Kuantitas Persedian meliputi semua
produk jadi, bahan baku dan penolong, dan bahan habis pakai yang dimiliki
perusahaan yang masih dalam perjalanan maupun yang disimpan diluar perusahaan
misalnya persediaan barang konsiyasi
c.
Daftar hasil perhitungan fisik
persedian dikompilasi dengan teliti dan totalnya tela dimasukkan kedalam
rekening persediaan.
3. Asersi hak dan kewajiban
a.
5
|
b.
Persediaan tidak mengcangkup unsur
yang telah di tagihkan kepada pelanggan atau dimiliki oleh pihak lain.
4.
Asersi penilaian dan pengalokasian
Tujuan
Audit spesifiq :
a. Persediaan dinyatakan secara tepat pada harga pokok atau
perolehanya, kecuali jika harga pasarnya lebih rendah
b.
Unsur
persediaan yang lambat perputarannya (turn
overnya rendah) berlebihan rusak, dan usang dimasukkan persediaan telah
diidentifikasikan.
c.
Persediaan
dikurangi, jika semestinya demikian, ke harga perolehan penggantian ( replancement cost) atau nilai bersih yang dapat direalisasikan.
5. Asersi
penyajian dan pengungkapan
a. Persedian diklasifikasikan sebagaimana mestinya dalam
neraca sebagai aktiva lancar.
b. Golongan besar persediaan dan dasar penilaiannya di
ungkapkan secara memadai dalam neraca.
c. Persediaan yang digadaikan atau dititipkan kepihak lain
diungkapkan secara memadai.
Audit umum
Audit dengan ruang lingkup
pemeriksaan lengakap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban. Audit jenis
ini biasanya dilakukan dengan secara regular dan terencana dalam sebuah daftar
objek audit dengan pertimbangan tertentu (seperti menejemen resiko, propel
komoditas, polume transaksi dan sebagainya) pada dasarnya seluruh penguna dasar
kepabedanan (importer, eksportir, PPJK) akan kepatuhannya terhadap UUD melalui
pelaksanaan audit jenis ini.
6
|
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Tujuan
umum audit adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk mencapai suatu tujuan, dima auditor
perlu menghimpun bukti kompoten yang cukup, auditor perlu mengindentifikasikan
bukti apa yang dapat dihimpun dan bagaimana cara menghimpun bukti tersebut.
2. Tujuan audit spesifiq di tentukan
berdasar asersi-asersi yang dibuat oleh manajemen yang tercantum dalam laporan
keuangan. Laporan keuangan meliputi asersi-asersi menajemen baik yang bersifat
eksplisit.
B. Saran
1. Semoga
makalah ini dapat menjadi acuan untuk membedakan atara tujuan Audit Umum dengan
Audit Spesifiq, dimana kalangan mahasiswa sekarang susah untuk membedakan audit
ini.
7
|
BAFTAR
FUSTAKA
2.
Abdul
Halim., "Pemeriksaan Akuntansi 1", 1994, Penerbit Gunadarma, Jakarta.
3. Arens
& Loebbecke, Adaptasi oleh : Amir Abadi Jusuf., "Auditing : Pendekatan
Terpadu", Buku 2, Edisi Indonesia, 1999, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
4.
ukrisno Agoes, "Auditing
(Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik", Jilid 1, Edisi kedua,
2000, Lembaga Penerbita FEUI, Jakarta
5.
Tugiman
Hiro, "Standar Profesional Audit Internal", 2000, Penerbit Kanisius,
Yogyakarta
8
|
Langganan:
Postingan (Atom)