Selasa, 15 Oktober 2013

"HUKUM MENCIUM TANGAN DAN MEMBONGKOKKAN BADAN"

Pertama Hukum Mencium Tangan

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah (Wafat: 1420H) mengatakan:

و أما تقبيل اليد ، ففي الباب أحاديث و آثار كثيرة ، يدل مجموعها على ثبوت ذلك
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فنرى جواز تقبيل يد العالم إذا توفرت الشروط
الآتية :

1 - أن لا يتخذ عادة بحيث يتطبع العالم على مد يده إلى تلامذته ، و يتطبع هؤلاء
على التبرك بذلك ، فإن النبي صلى الله عليه وسلم و إن قبلت يده فإنما كان ذلك
على الندرة ، و ما كان كذلك فلا يجوز أن يجعل سنة مستمرة ، كما هو معلوم من
القواعد الفقهية .

2 - أن لا يدعو ذلك إلى تكبر العالم على غيره ، و رؤيته لنفسه ، كما هو الواقع
مع بعض المشايخ اليوم .

3 - أن لا يؤدي ذلك إلى تعطيل سنة معلومة ، كسنة المصافحة ، فإنها مشروعة بفعله
صلى الله عليه وسلم و قوله ، و هي سبب تساقط ذنوب المتصافحين كما روي في غير ما حديث واحد ، فلا يجوز إلغاؤها من أجل أمر ، أحسن أحواله أنه جائز .

“Berkaitan mencium tangan; dalam soal ini terdapat banyak hadis dan atsar dari kalangan salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahawa hadis tersebut sahih dari Nabi. Oleh sebab itu, kami berpendapat dibolehkan mencium tangan seorang ulama (yang ahli sunnah, bukan ahli bid’ah – pent.) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.

1. Perbuatan mencium tangan tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga ulama tertentu terbiasa menghulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Demikian juga para murid terbiasa mengambil barakah dengan mencium tangan gurunya. Ini kerana Nabi sendiri jarang sekali tangannya dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus-menerus sebagaimana kita ketahui dalam perbahasan kaedah-kaedah fiqh.

2. Perbuatan mencium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan merasa lebih baik daripada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat berbanding yang lain.

3. Perbuatan mencium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui seperti sunnah bersalaman. Bersalam atau berjabat tangan adalah satu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Bersalaman tangan adalah salah satu sebab gugurnya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadis. Oleh itu, tidak sepatutnya sunnah berjabat tangan ini ditinggalkan kerana mengejar suatu amalan yang hanya berstatus mubah (dibolehkan).” (Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah 1/159, Kyky Hasan Ma'ariefktabah Syamilah)

[Kedua] Membongkokkan atau menundukkan badan sebagai penghormatan

Hadis daripada Anas B. Malik radhiyallahu ‘anhu, Kami bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِي بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ لَا قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لَا وَلَكِنْ تَصَافَحُوا

“Wahai Rasulullah, adakah sebahagian kami boleh membongkokkan (atau menundukkan) badan kepada sebahagian yang lain (yang ditemui)?” Rasulullah bersabda, “Tidak boleh.” Kami bertanya lagi, “Adakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?” Beliau bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaklah kalian saling bersalaman.” (Sunan Ibnu Majah, no. 3692. Dinilai hasan oleh al-Albani)

Anas B. Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ نَعَمْ

“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, adakah kami boleh saling menundukkan (atau membongkokkan) badan apabila salah seorang dari kami bertemu dengan saudaranya atau sahabatnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki tersebut bertanya lagi, “Adakah boleh mendakapnya (memeluknya) dan menciumnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Lelaki itu bertanya lagi, “Adakah boleh mengambil tangannya dan bersalaman dengannya?” Rasulullah menjawab, “Ya.”.” (Sunan at-Tirmidzi, no. 2728. Dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani)

Imam al-Qurthubi rahimahullah (Wafat: 671H) berkara:

وَرَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ: قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِي بَعْضُنَا إِلَى بَعْضٍ إِذَا الْتَقَيْنَا؟ قَالَ:" لَا"، قُلْنَا: أَفَيَعْتَنِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا؟ قَالَ" لَا". قُلْنَا: أَفَيُصَافِحُ بَعْضُنَا بَعْضًا؟ قَالَ" نَعَمْ"

Diriwayatkan daripada Anas B. Malik, beliau berkata, “Kami bertanya:

“Wahai Rasulullah bolehkah kami saling membongkokkan (menundukkan) badan apabila kami bertemu?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Anas bertanya, “Untuk saling berpelukan di antara satu dengan lain?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Anas bertanya lagi, “Dengan saling bersalaman di antara satu dengan yang lain?” Rasulullah menjawab, “Ya.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/265)

Imam al-Qurthubi mengatakan:

وَإِذَا سَلَّمَ فَإِنَّهُ لَا يَنْحَنِي، وَلَا أَنْ يُقَبِّلَ مَعَ السَّلَامِ يَدَهُ، وَلِأَنَّ الِانْحِنَاءَ عَلَى مَعْنَى التَّوَاضُعِ لَا يَنْبَغِي إِلَّا لِلَّهِ. وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ فَإِنَّهُ مِنْ فِعْلِ الْأَعَاجِمِ، وَلَا يُتَّبَعُونَ عَلَى أَفْعَالِهِمُ الَّتِي أَحْدَثُوهَا تَعْظِيمًا مِنْهُمْ لِكُبَرَائِهِمْ

“Tidak boleh bersalaman (atau menghulur tangan) diiringi dengan membongkokkan badan dan mencium tangan. Membongkokkan badan dalam maksud atau tujuan kerendahan hati hanya boleh ditujukan kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala). Adapun mencium tangan, itu adalah perbuatan orang-orang ajam (selain ‘Arab) yang dilakukan dengan maksud memuliakan orang-orang tuanya.” (Tafsir al-Qurthubi, 9/266)

Makanala Syaikh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah, tentang perbuatan mencium tangan (tanpa menundukkan kepala), beliau mengatakan (secara ringkas):

Dibolehkan mencium tangan dari kalangan ulama (orang-orang soleh dan berilmu) dengan beberapa syarat. (Ulama yang dimaksudkan adalah ulama Ahlu Sunnah wal-Jama’ah). [Pertama] Antaranya tidak dijadikan sebagai kebiasaan, kerana para sahabat Nabi sendiri tidak biasa mencium tangan Nabi. Dan orang yang dicium tangannya tersebut tidak menghulurkan tangannya supaya dicium.

[Kedua] Tidak menjadikan orang yang dicium tangannya tersebut riya’, sombong, dan merasa lebih baik dari yang lain.

[Ketiga] Tidak menghilangkan sunnah bersalaman tangan sebagaimana biasa yang dianjurkan oleh Sunnah Rasulullah. (Rujuk Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, 1/159)

Adapun perbuatan saling berpelukan (berdakapan) dibenarkan apabila pulang dari musafir atau setelah lama tidak bertemu. Tetapi jika menjadikan ianya sebagai kebiasaan (selain dari ketika balik safar), maka tidak dibolehkan (makruh). Ini sebagaimana diriwayatkan dari amalan para sahabat Nabi.

كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، و إذا قدموا من سفر تعانقوا

“Bahawasanya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila bertemu mereka saling bersalaman, dan apabila pulang dari safar (bermusafir), mereka saling berpelukan.” (Majma’ az-Zawa’id, 8/75. Kata al-Haitsami, “Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath dan para perawinya adalah perawi kitab ash-Shahih.” Dinilai sahih oleh al-Albani)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu kemudian saling bersalaman melainkan dosa keduanya akan diampunkan (oleh Allah) sebelum ia berpisah.” (Musnad Ahmad, no. 18547. Sunan Abu Daud, no. 5212. Sunan at-Tirmidzi, no. 2727. Sunan Ibnu Majah, no. 3693. Dinilai sahih oleh al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth).

Kamis, 03 Januari 2013

PENETAPAN TUJUAN AUDIT


“PENETAPAN TUJUAN AUDIT”





Tugas Kelompok Dalam Matakuliah Auditin (pemeriksaan Lapron)
Semester VI (Enam) Program Jurusan Strata Satu
(Ekonomi Perbankan Syariah Islam)
Tahun akademik 2011/2012

Oleh
SUPRIADI
09.0625.0010


Dosen pembimbing
RINI SE, AK


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
STAI DDI POLMAN
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
                 
                  Segala puji bagi Allah SWT. Dengan rahmat-Nya sempurnalah yang baik, dengan karunia-Nya turunlah segala kebaikan dan dengan taufik-Nya tercapailah segala tujuan. Bagi Allah juga segala puji sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh apa saja yang dikehendaki-Nya.
                  Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw sebagai pendidik dan pembawa petunjuk bagi manusia dan sebagai hujjah atas semua manusia untuk menyempurnakan akhlak mulia, untuk mengeluarkan dunia dari kegelapan menuju cahaya dan menunjukkan mereka ke jalan Allah yang lurus. Semoga shalawat dan salam juga terlimpahkan kepada keluarga Nabi saw, para sahabatnya dan orang yang mengikutinya dengan baik sampai Hari Pembalasan. Dan semoga apa yang kami tulis dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi orang yang membacanya walaupun dalam makalah ini masih kurang sempurna.

                                                                                          Polewali,       April,  2012



                                                                                          SUPRIADI
ii

DAFTAR ISI


Sampul Depan…..                                                                               ……………... i
Kata Pengantat                                                                                    ……………... ii
Daftar Isi….                                                                                        ……………... iii
BAB  I : Pendahuluan….                                                                    ……………... iv
A.    Latar Belakan…                                                                      ……………... iv
B.     Rumusan Masalah…                                                                ……………... iv
BAB II : Pembahasan                                                                          ……………... 1
1.      Penetapan Tujuan Auditing                                                     ……………... 1
A.     Tujuan Audit Umum                                                         ……………....            1
B.      Tujuan Audit Khusus                                                       ……………....            5
BAB III : Penutup                                                                               ……………... 7
A.    Kesimpulan                                                                              ……………... 7
B.     Saran                                                                                        ……………... 7
Daftar Pustaka…                                                                                 ……………... 8

iii

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakan
            Prosedur audit dalam pekerjaan lapangan disusun berdasarkan tujuan audit yang hendak dicapai. Dalam hal ini, tujuan audit yang dimaksud dirancang untuk menentukan apakah tujuan operasi tertentu (yang ditetapkan oleh manajemen) dapat dicapai atau tidak. Tujuan audit harus bersifat khusus untuk setiap langkah yang dilakukan auditor dan dijabarkan dalam bentuk prosedur audit untuk mencapainya.
            Penetapan tujuan audit dan prosedur audit merupakan unsur utama sebuah program audit, oleh karena itu keberhasilan pekerjaan lapangan dalam mengumpulkan bukti audit bergantung kepada baik buruknya sebuah program audit yang digunakan. Hal tersebut dapat dipahami mengingat suatu program audit pada dasarnya merupakan abstraksi dari perencanaan audit yang berisi rencana langkah kerja sistematis untuk memperoleh bukti audit yang diperlukan dalam pencapaian tujuan audit.
            Guna mengarahkan pekerjaan audit di lapangan, program audit berperan sebagai pedoman pelaksanaan audit sekaligus merupakan alat pengendalian agar pekerjaan audit secara keseluruhan berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Permasalahan umum yang dihadapi oleh auditor internal adalah bagaimana menyusun dan mengembangkan program audit yang baik ? 
B.       Rumusan Masalah
                  Karna Begitu Luasnya Pembahasan tengtang Penetapan Tujuan Auditing  maka  Kami Pemakalah Hanya akan membahas beberapa Poin saja Diantanya :
A.    Tujuan Auditing Umum
B.     Tujuan Auditing Kusus
iv
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Tujuan AuditUmum
            Tujuan umum audit adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk mencapai tujuan ini, auditor perlu menghimpun bukti kompoten yang cukup, auditor perlu mengindentifikasikan bukti apa yang dapat dihimpun dan bagaimana cara menghimpun bukti tersebut.
            Tujuan audit spesifiq di tentukan berdasar asersi-asersi yang dibuat oleh manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Laporan keuangan meliputi asersi-asersi menajemen baik yang bersifat eksplisit. Asersi-asersi dapat diklasifikasikan  sebagai berikut.
1.         Keberadaan atau keterjadian (existence or occurrence)
2.         Kelengkapan (completeness)
3.         Hak dan kewajiban (rights and obligation)
4.         Penilaian (valuation) atau alokasi
5.         Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure)
6.         Ketetapan administrasi ( clerical Accuracy )
1.      Keberadaan atau keterjadian (existence or occurrence)
            Asersi tengtang keberadaan atau keterjadian berhubungan dengan apakah aktiva atau utang benar terjadi selama periode tertentu.
2.      Kelengkapan (completeness)
            Asersi kelengkapan berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun rekening yang semestinya  disajikan dalam laporan keuangan telah tercantumkan. Menejemen membuat asersi bahwa seluruh pembelian barang dan jasa di catat dan di cantumkan dalam laporan keuangan dan menejemen membuat asersi bahwa utang usaha di neraca telah mencangkup semua kewajiban perusahaan  kepada pemasok.
3.      Hak dan kewajiban (rights and obligation)
1
            Asersi tengtang hak dan kewajiban berhubungan dengan dua hal, yaitu:
1.    Apakah aktiva yang tercantum dalam laporan keuangan benar-benar merupakan hak perusahaan pada tanggal tertentu.
2.    Apakah utang yang tercantum dalam laporan keungan benar-benar merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu.
Dalam hal ini manajemen membat asersi bahwa jumlah sewa guna usaha yang dikapitalisasi di neraca mencerminkan nilai perolehan hak perusahaan atas kekayaan yang disewa guna-ushakan, dan utang sewa guna usaha yang bersangkutan mencerminkan suatu kewajiban perusahaan
            Asersi hak dan kewajiban mempunyai hunbungan yang sangat erat dengan asersi keberadaan atau keterjadian. Keeratan hunbungan ini mengakibatkan salah satu kantor akuntan public besar di Indonesia, yang bersipat dengan suatu kantor akuntan public asing dari amerika serikat yang menganggap keduanya adalah satu dan menamakannya sebagai asersi genuine
4.      Penilaian Atau Pengalokasian (valuation or allocation) 
            Asersi tengtang penilaian atau pengalokasian berhubungan dengan apakah komponen – komponen aktiva, utang, pendapatan dan biaya sudah dimasukkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya. Contoh manajemen membuat asersi bahwa aktiva tetap dicatat berdasarkan harga perolehanya dan perolehan yang semacam itu secara sistematik  dialokasikan kedalam periode-periode akuntansi yang semestinya, dan manajemen membuat asersi bahwa piutang usaha yang tercantum di neraca dinyatakan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
3
            Dengan demikian, asersi penilaian berkaitan dengan akun – akun riil yang tercantum pada neraca. Asersi penilaian berkaita dengan apakah harta, utang dan modal telah di cantumkan pada neraca dengan jumlah yang semestinya. Asersi pengalokasian berkaiatan dengan apakah akun-akun nominal, yaitu pendapatan biaya, telah dicantumkan pada laporan rugi laba dengan jumlah yang semestinya. Asersi pengalokasian pada intinya adalah ketetapan saat pengakuan pendapatan maupun biaya. Apakah suatu pendapatan dinyatakan sebagai pendapatan (pos rugi laba) tahun 19X1, ataukah  sebaliknya diakui sebagai piutang pendapatan atau pendapatan diterima dimuka (pos neraca) tahun 19X1 dan baru diakui sebagai pendapatan pada tahun 19X2.
5.      Penyajian dan  Pengungkapan (presentation and disclosure)
            Asersi tengtang penyajian dan pengungkapan berhubungan dengan apakah komponen – komponen tertentu dalam laporan keuangan sudah diklasifikasikan, dijelaskan dan diungkapkan  secara semestinya. Pelaopran komponen laporan keuagan pada jumlah yang semestinya mengandung arti bahwa jumlahnya sudah ditentukan dengan menggunakan metode perlakuan akuntansi bedasar prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan bebas dari kesalahan matematikal.
            Misalnya menejemen membuat asersi bahwa kewajiban-kewajiban yang diklasifikasikansebagai utang jangka panjang di neraca tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun, dan menajemen membuat asersi bahwa jumlah yang disajikan sebagai pos luar biasa dalam laporan rugi laba dikalsifikasikan dan diungkafkan semestinya.
            Asersi penyajian tidak hanya menyangkut penyajian dan pengungkapan dalam neraca, atau laporan rugi laba. Asersi ini juga menyangkut pengungkapan lainnya, termasuk catatan atas laporan keuangan. Disamping itu kelima asersi tersebut  sebagai mana yang tercantum dalam SA 326, masih ada satu jenis asersi lagi yaitu asersi ketetapan administrasi/klerikal.
6.      Kecepatan administrasi (Clerical Accuracy)
4
            Kecepatan administrasi merupakan salah satu tujuan khusus auditing. Ketetapan klerikal atau kecepatan andministrasi merupakan suatu keadaan berjalannya kegiatan klerikal secara tepat sesuai system yang telah ditentukan. Semua pihak yang terkait akan didorong untuk lebih cermat dan system yang telah ditentukan.  Semua pihak yang terkait yang didorong  untuk lebih cermat dan system yang telah ditentukan. Semua pihak yang terkait akan didorong untuk lebih cermat dan seksama dalam melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan system akuntansi bila mereka mengetahui bahwa auditing dilaksanakan secara berkesinambungan.
            Prosedur auditing meliputi studi dan evaluasi terhadap struktur pengendalian internal klien termasuk system akuntansi. Auditor, melalui pemahaman struktur pengendalian internal, dapat menentukan apakah system akuntansi sudah benar-benar dilaksanakan oleh semua pihak sebagaimana mestinya, dan apakah system akuntansi tersebut dapat menghasilkan catatan akuntansi yang palid.
B.  Tujuan Audit Spesifiq
            Audit khusus
            Audit dengan ruang lingkup pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kepada tertentu. Dengan kata lain, audit hanya dilakukan terhadap beberapa trangsksi tertentu saja. Brikut ini diberikan contoh audit spesifiq untuk akun persediaan agar dapat lebih memahami asersi-asersi yang telah dikemukakan.
1.    Asersi  keberadaan dan keterjadian
            Tujuan audit spesifiq :
a.        Persedian yang di cantumkan  dalam neraca. Secara fisik ada
b.        Persediaan merupakan unsur yang disimpan untuk dijual dan digunakan dalam operasi normal perusahaan
2.    Asersi kelengkapan
            Tujuan Audit spesfiq :
a.      Persedian meliputi semua produk jadi, bahan baku dan penolong, dan bahan habis pakai yang dimiliki perusahaan.
b.     Kuantitas Persedian meliputi semua produk jadi, bahan baku dan penolong, dan bahan habis pakai yang dimiliki perusahaan yang masih dalam perjalanan maupun yang disimpan diluar perusahaan misalnya persediaan barang konsiyasi
c.      Daftar hasil perhitungan fisik persedian dikompilasi dengan teliti dan totalnya tela dimasukkan kedalam rekening persediaan.
3.    Asersi hak dan kewajiban
a.     
5
Perusahaan memiliki hak milik sah secara hokum terhadap persedian.
b.      Persediaan tidak mengcangkup unsur yang telah di tagihkan kepada pelanggan atau dimiliki oleh pihak lain.
4.    Asersi penilaian dan pengalokasian
            Tujuan Audit spesifiq :
a.      Persediaan dinyatakan secara tepat pada harga pokok atau perolehanya, kecuali jika harga pasarnya lebih rendah
b.     Unsur persediaan yang lambat perputarannya (turn overnya rendah) berlebihan rusak, dan usang dimasukkan persediaan telah diidentifikasikan.
c.      Persediaan dikurangi, jika semestinya demikian, ke harga perolehan penggantian ( replancement cost) atau nilai bersih yang dapat direalisasikan.
5.    Asersi penyajian dan pengungkapan
a.      Persedian diklasifikasikan sebagaimana mestinya dalam neraca sebagai aktiva lancar.
b.      Golongan besar persediaan dan dasar penilaiannya di ungkapkan secara memadai dalam neraca.
c.       Persediaan yang digadaikan atau dititipkan kepihak lain diungkapkan secara memadai.
            Audit umum                                    
            Audit dengan ruang lingkup pemeriksaan lengakap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban. Audit jenis ini biasanya dilakukan dengan secara regular dan terencana dalam sebuah daftar objek audit dengan pertimbangan tertentu (seperti menejemen resiko, propel komoditas, polume transaksi dan sebagainya) pada dasarnya seluruh penguna dasar kepabedanan (importer, eksportir, PPJK) akan kepatuhannya terhadap UUD melalui pelaksanaan audit jenis ini.

6

 

BAB III
PENUTUP


A.  Kesimpulan
1.      Tujuan umum audit adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk mencapai suatu tujuan, dima auditor perlu menghimpun bukti kompoten yang cukup, auditor perlu mengindentifikasikan bukti apa yang dapat dihimpun dan bagaimana cara menghimpun bukti tersebut.
2.                  Tujuan audit spesifiq di tentukan berdasar asersi-asersi yang dibuat oleh manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Laporan keuangan meliputi asersi-asersi menajemen baik yang bersifat eksplisit.
B.  Saran
1.      Semoga makalah ini dapat menjadi acuan untuk membedakan atara tujuan Audit Umum dengan Audit Spesifiq, dimana kalangan mahasiswa sekarang susah untuk membedakan audit ini.
7

 

BAFTAR FUSTAKA

2.      Abdul Halim., "Pemeriksaan Akuntansi 1", 1994, Penerbit Gunadarma, Jakarta.
3.      Arens & Loebbecke, Adaptasi oleh : Amir Abadi Jusuf., "Auditing : Pendekatan Terpadu", Buku 2, Edisi Indonesia, 1999, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
4.      ukrisno Agoes, "Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik", Jilid 1, Edisi kedua, 2000, Lembaga Penerbita FEUI, Jakarta 
5.      Tugiman Hiro, "Standar Profesional Audit Internal", 2000, Penerbit Kanisius, Yogyakarta


8